Daftar Menu Tilang dan Harga Denda >> UU No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan 0

Tabel Denda (maksimal) Resmi Tilang
Tabel Denda (maksimal) Resmi Tilang

Setiap orang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka Jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dikenakan -----------------------> denda Rp 250 ribu.

Setiap pengguna jalan tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dikenakan denda -----------------------> Rp 250 ribu.

Setiap Pengemudi tidak membawa SIM kena denda Rp 250 ribu, tidak memiliki SIM kena denda Rp 1 juta, tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK kena denda -----------------------> Rp 500 ribu, tidak dipasangi tanda nomor kendaraan kena denda -----------------------> Rp 500 ribu.

Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan kena denda Rp 500 ribu, tidak mengenakan Sabuk Keselamatan denda -----------------------> Rp 250 ribu, tidak menyalakan lampu utama pada malam hari kena denda Rp 250 ribu, menggandengan dan penempelan kendaraan kena denda -----------------------> Rp 250 ribu.

Melanggar aturan gerak lalu litas atau tata cara berhenti kena denda -----------------------> Rp 250 ribu, melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah kena denda -----------------------> Rp 500.

Membelok atau berbalik arah tidak memberikan isyarat denda -----------------------> Rp 250 ribu, melanggar rambu atau marka denda Rp 500 ribu, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas denda -----------------------> Rp 500 ribu.

Melakukan kegiatan lain saat mengemudi yang mengakibatkan gangguan konsentrasi mengemudi kenda denda -----------------------> Rp 750 ribu, tidak berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi denda -----------------------> Rp 750 ribu.

Berhenti dalam Keadaan darurat tanpa memasang segitiga pengaman, lampu isyarat bahaya kena denda -----------------------> Rp 500 ribu.

Tidak memberi Prioritas pada kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pejabat negara asing dan tamu negara dan pengantar jenazah dikenakan denda -----------------------> Rp 250 ribu.

Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda kena denda -----------------------> Rp 500 ribu.

Pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak dilengkapi ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan denda -----------------------> Rp 250 ribu.

Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan kena denda -----------------------> Rp 250 ribu.

Tidak melengkapi persyaratan teknis seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca kena denda -----------------------> Rp 500 ribu.

Pengemudi kendaraan bermotor umum atau angkutan orang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala kena denda -----------------------> Rp 500 ribu.

Tidak singgah di terminal sesuai izin trayek denda -----------------------> Rp 250 ribu, tanpa izin dalam trayek denda -----------------------> Rp 500 ribu, tidak mengunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri denda -----------------------> Rp 250 ribu.

Pintu tidak ditutup selama kendaraan berjalan kena denda -----------------------> Rp 250 ribu, mengetem, menaikkan dan turunkan penumpang tidak di halte denda -----------------------> Rp 250 ribu.

Pengendara Sepeda Motor:

Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari denda -----------------------> Rp 100 ribu, helm standart denda -----------------------> Rp 250 ribu, penumpangnya tidak mengenakan helm denda -----------------------> Rp 250 ribu, mengangkut penumpang lebih dari satu orang denda -----------------------> Rp 250 ribu.

Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban denda -----------------------> Rp 250 ribu.

Pengendara dengan sengaja berpegangan pada kendaraan lain untuk ditarik, menarik benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain denda -----------------------> Rp 100 ribu.

Balapan liar di jalanan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak -----------------------> Rp 3 juta.

LAW OFFICE BAMBANG TRI BAWONO & PARTNER
versi lengkapnya
silahkan di unduh disini
Download UU R2 2009
selengkapnya →

Indonesia Is So Rich! 0

:

Ini adalah artikel yang ditulis dalam blog Aditya Gumay di salah satu grup di FB (saya gak tau grup apa, lupa). Mungkin bbrp temen2 udah ada yg tahu tentang tulisan ini or udah jadi member grup tersebut. Isinya bener2 menjadi bahan renungan yang sangat dalam bagi kita semua, dan saya rasa sangat disayangkan tulisan ini kalo gak disebar. Semoga yang menulis ini mendapat pahala, dan yang membaca mendapat ilham serta hidayah dari-Nya.



Ceritanya begini…

Suatu pagi di kota Medan, Saya menjemput seseorang di bandara. Orang itu sudah tua, kisaran 60 tahun. Sebut saja si bapak.

Si bapak adalah pengusaha asal singapura, dengan logat bicara gaya melayu, english, (atau singlish?) beliau menceritakan pengalaman2 hidupnya kepada kami yang masih muda. Mulai dari pengalaman bisnis, spiritual, keluarga, bahkan percintaan. hehehe..

“Your country is so rich!”

Ah biasa banget kan denger kata2 begitu. Tapi tunggu dulu..

” Indonesia doesnt need d world, but d world need Indonesia “ “Everything can be found here in Indonesia, u dont need d world”

“Mudah saja, Indonesia paru2 dunia. Tebang saja hutan di Kalimantan, dunia pasti kiamat. Dunia yang butuh Indonesia !”

” Singapore is nothing, we cant be rich without indonesia. 500.000orang indonesia berlibur ke singapura setiap bulan. bisa terbayang uang yang masuk ke kami? apartemen2 dan condo terbaru kami yang membeli pun orang2 indonesia , ga peduli harga yang selangit, laku keras. Lihatlah rumah sakit kami, orang indonesia semua yang berobat.”

“Kalian tahu bagaimana kalapnya pemerintah kami ketika asap hutan indonesia masuk? ya benar2 panik. sangat berasa, we are nothing.”

“Kalian ga tau kan klo agustus kemarin dunia krisis beras. termasuk di singapura dan malaysia ? kalian di indonesia dengan mudah dapat beras”

“Lihatlah negara kalian, air bersih dimana2.. lihatlah negara kami, air bersih pun kami beli dari malaysia. Saya pernah ke kalimantan, bahkan pasir pun mengandung permata. Terlihat glitter kalo ada matahari bersinar. Petani disana menjual Rp3000/kg ke sebuah pabrik China. Dan si pabrik menjualnya kembali seharga Rp 30.000/kg. Saya melihatnya sendiri”

“Kalian sadar tidak klo negara2 lain selalu takut meng-embargo Indonesia ? Ya, karena negara kalian memiliki segalanya. Mereka takut kalo kalian menjadi mandiri, makanya tidak diembargo. harusnya KALIANLAH YANG MENG-EMBARGO DIRI KALIAN SENDIRI. Beli lah dari petani2 kita sendiri, beli lah tekstil garmen dari pabrik2 sendiri. Tak perlu kalian impor klo bisa produksi sendiri.”

“Jika kalian bisa mandiri, bisa MENG-EMBARGO DIRI SENDIRI, Indonesia will rules the world…”
Sebenarnya pendapat ini sudah dikemukkan Petter F Gontha, disaat awal krisis ekonomi di tahun 95′an yang lalu. Saat itu Gontha menyatakan bahwa Indonesia adalah negara paling kaya di dunia. Timur Tengah hanya punya minyak, Rusia hanya punya gas, Australia hanya punya ternak dan buah-buahan. Tapi lihatlah Indonesia, punya semuanya, minyak, gas, kayu, rotan, hortikultura, kedelai, jagung, coklat, kelapa sawit, ikan, ternak, dan sebagainya. Hanya satu yang tidak dipunyai oleh Indonesia “otak”. Oleh karena itu mulai sekarang hentikan membeli produk luar negeri. ganti dengan produk lokal, ganti makan apel new zeland, apel washington dengan apel manalagi malang, ganti makan durian bangkok dengan durian medan, ganti makan jeruk mandarin dengan jeruk medan, ganti makan mangga bangkok dengan mangga indramayu atau mangga probolinggo.

(sumber: adityagumay.blogspot.com)
selengkapnya →

PAJAK MOTOR MATI!!! POLISI TIDAK BERHAK NILANG!!!! 0

Prides Online Community - Powered by vBulletin

agan aganwati ada yang pernah ketilang,,?kalo ane sering gan...

Ada yg punya informasi tentang tilang krn telat bayar pajak kendaraan motor gak ? masih simpang siur nih... , jg sampe kita di boongi sama polisi,
dari berbagai sumber yg gw baca, polisi tuh gak berhak menilang apalagi pake acara nahan motor kita..., polisi tuh cuma wajib menegur kita utk bayar pajak.
kalo tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya ? pasal berapa ? suruh menunjukkan...klau ngak bisa jangan mau..!

soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda...dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)

ini kutipan dari web : kontan,

Menurut apa yang tertulis dalam Undang-Undang Lalulintas No.14 Tahun 1992 itu, polisi hanya boleh menilang pelanggaran yang bersangkutan dengan kelengkapan kendaraan. “Misalnya, lengkap surat-menyuratnya (SIM dan STNK), ada lampunya, lalu lampu sein menyala, dan seterusnya,” tutur Iwan.

Berdasarkan aturan itu juga, cuma polisi yang berhak mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalanan.

Eh, ini urusan Dispenda

Setelah Undang-undang itu dilaksanakan, ada instruksi bersama antara Menhankam, Mendagri, dan Menkeu tentang Sistem Administrasi Negara di Bawah Satu Atap. Kesepakatan inilah yang berkaitan dengan pajak kendaraan. Kesepakatan yang terjadi pada tahun 1990 itu masih berlaku sampai sekarang. “Jadi, polisi secara resmi terlibat, tapi dengan semangat mengamankan pendapatan Negara,” ujar Iwan lagi.

Meski begitu, selama menyangkut pajak kendaraan, polisi hanya berwenang menghentikan kendaraan dan menanyakan status pajak. Jika ternyata memang belum membayar pajak, polisi hanya boleh mencatat surat kendaraan. “Data tersebut diserahkan kepada Dispenda setempat,” kata Rahmat Ahyar, Wakil Kepala Dispenda DKI Jakarta.

Bisakah polisi menilang gara-gara soal pajak ini? “Kalau mengikuti undang-undang sebenarnya tidak bisa. Soal pajak itu urusannya Dispenda,” kata Iwan. Berkaitan dengan soal pajak ini, polisi tidak bisa menyita STNK atau SIM, apalagi hingga menahan mobil atau motor yang dimaksud.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Djoko Susilo. “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,” kata Djoko.

Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.

Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.


mengenai surat tilang:

saat menilang, polisi memiliki dua kertas: biru dan merah. Warna biru artinya pengendara mengakui kesalahan, sedangkan merah berarti pengendara tidak mengakui kesalahan Konsekuensinya pun berbeda. “Kalau yang merah untuk pengadilan. Yang biru untuk ke bank,” kata Djoko Susilo, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya.

Kalau Agan memilih warna biru, proses yang akan dilalui mudah. Yakni, datang ke bank dan membayar denda sesuai ketentuan. “Ada daftar jenis pelanggaran dan dendanya,”

Dengan bukti pembayaran dari bank, agan bisa mengambil surat yang disita polisi. Walhasil, Agan pun bisa mengirit waktu.

Sementara, kalau berkas merah yang dipilih, Agan harus datang ke pengadilan. Hanya saja, di pengadilan, Agan boleh membayar di bawah ketentuan denda jika sedang bokek. “Kalau lewat pengadilan bisa kurang”

ada yg bisa menambahkan ??


semoga info ini bermanfaat.. soalnya kesel jg dah tertipu 2 x...

sumber

selengkapnya →