Daftar Menu Tilang dan Harga Denda >> UU No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan

Tabel Denda (maksimal) Resmi Tilang
Tabel Denda (maksimal) Resmi Tilang

Setiap orang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka Jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dikenakan -----------------------> denda Rp 250 ribu.

Setiap pengguna jalan tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dikenakan denda -----------------------> Rp 250 ribu.

Setiap Pengemudi tidak membawa SIM kena denda Rp 250 ribu, tidak memiliki SIM kena denda Rp 1 juta, tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK kena denda -----------------------> Rp 500 ribu, tidak dipasangi tanda nomor kendaraan kena denda -----------------------> Rp 500 ribu.

Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan kena denda Rp 500 ribu, tidak mengenakan Sabuk Keselamatan denda -----------------------> Rp 250 ribu, tidak menyalakan lampu utama pada malam hari kena denda Rp 250 ribu, menggandengan dan penempelan kendaraan kena denda -----------------------> Rp 250 ribu.

Melanggar aturan gerak lalu litas atau tata cara berhenti kena denda -----------------------> Rp 250 ribu, melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah kena denda -----------------------> Rp 500.

Membelok atau berbalik arah tidak memberikan isyarat denda -----------------------> Rp 250 ribu, melanggar rambu atau marka denda Rp 500 ribu, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas denda -----------------------> Rp 500 ribu.

Melakukan kegiatan lain saat mengemudi yang mengakibatkan gangguan konsentrasi mengemudi kenda denda -----------------------> Rp 750 ribu, tidak berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi denda -----------------------> Rp 750 ribu.

Berhenti dalam Keadaan darurat tanpa memasang segitiga pengaman, lampu isyarat bahaya kena denda -----------------------> Rp 500 ribu.

Tidak memberi Prioritas pada kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pejabat negara asing dan tamu negara dan pengantar jenazah dikenakan denda -----------------------> Rp 250 ribu.

Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda kena denda -----------------------> Rp 500 ribu.

Pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak dilengkapi ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan denda -----------------------> Rp 250 ribu.

Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan kena denda -----------------------> Rp 250 ribu.

Tidak melengkapi persyaratan teknis seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca kena denda -----------------------> Rp 500 ribu.

Pengemudi kendaraan bermotor umum atau angkutan orang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala kena denda -----------------------> Rp 500 ribu.

Tidak singgah di terminal sesuai izin trayek denda -----------------------> Rp 250 ribu, tanpa izin dalam trayek denda -----------------------> Rp 500 ribu, tidak mengunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri denda -----------------------> Rp 250 ribu.

Pintu tidak ditutup selama kendaraan berjalan kena denda -----------------------> Rp 250 ribu, mengetem, menaikkan dan turunkan penumpang tidak di halte denda -----------------------> Rp 250 ribu.

Pengendara Sepeda Motor:

Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari denda -----------------------> Rp 100 ribu, helm standart denda -----------------------> Rp 250 ribu, penumpangnya tidak mengenakan helm denda -----------------------> Rp 250 ribu, mengangkut penumpang lebih dari satu orang denda -----------------------> Rp 250 ribu.

Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban denda -----------------------> Rp 250 ribu.

Pengendara dengan sengaja berpegangan pada kendaraan lain untuk ditarik, menarik benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain denda -----------------------> Rp 100 ribu.

Balapan liar di jalanan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak -----------------------> Rp 3 juta.

LAW OFFICE BAMBANG TRI BAWONO & PARTNER
versi lengkapnya
silahkan di unduh disini
Download UU R2 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar